Imam Darimi : 741

حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ نِسَاءَ ابْنِ عُمَرَ كُنَّ يَخْتَضِبْنَ وَهُنَّ حُيَّضٌ

"Telah mengabarkan kepada kami [hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi']; "Isteri-isteri [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu mereka terbiasa menyemir rambut mereka saat haid"."

Imam Darimi : 742

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّ نِسَاؤُنَا إِذَا صَلَّيْنَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ اخْتَضَبْنَ فَإِذَا أَصْبَحْنَ أَطْلَقْنَهُ وَتَوَضَّأْنَ وَصَلَّيْنَ وَإِذَا صَلَّيْنَ الظُّهْرَ اخْتَضَبْنَ فَإِذَا أَرَدْنَ أَنْ يُصَلِّينَ الْعَصْرَ أَطْلَقْنَهُ فَأَحْسَنَّ خِضَابَهُ وَلَا يَحْبِسُ عَنْ الصَّلَاةِ

"Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Mijlaz] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Para isteri kami apabila selesai shalat isya`, mereka menyemir rambut mereka, dan jika waktu subuh tiba, mereka bersihkan, berwudhu dan kemudian shalat, dan apabila mereka telah shalat dhuhur mereka menyemir kembali rambut mereka, jika mereka hendak shalat ashr, mereka membersihkannya (dan begitu selanjutnya) mereka perbagus cara penyemiran, dan mereka tidak terhalangi untuk shalat". "

Imam Darimi : 743

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ ح و أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ عَامِرٍ فِيمَنْ أَتَى أَهْلَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَا ذَنْبٌ أَتَاهُ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَيَتُوبُ إِلَيْهِ وَلَا يَعُودُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ الْمُثَنَّى عَنْ عَطَاءٍ مِثْلَهُ

"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim]. (Dan dari Jalur yang lain;) Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari ['Amir] Tentang seorang suami yang menggauli isterinya sedang haid, keduanya berkata: "Dosa yang telah ia lakukan, (hendaknya segeralah) ia meminta ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan hendaknya pula ia bertaubat serta tidak mengulanginya kembali". Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Za`idah] dari [Al Mutsanna] dari ['Atha`] dengan riwayat yang semisalnya"."

Imam Darimi : 744

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى وَأَبُو النُّعْمَانِ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ الْقَعْقَاعِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ ذَنْبٌ أَتَاهُ وَلَيْسَ عَلَيْهِ كَفَّارَةٌ

"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] dan [Abu An Nu'man] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ya'qub bin Al Qa'qa'] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata: "Dosa telah ia kerjakan dan tidak ada kaffarah atasnya". "

Imam Darimi : 745

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ الَّذِي يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَعْتَذِرُ إِلَى اللَّهِ وَيَتُوبُ إِلَى اللَّهِ

"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abdur Raman bin Al Qasim] dari [ayahnya]: Bahwa ia pernah ditanya tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid, ia menjawab: "Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan bertaubat kepada-Nya"."

Imam Darimi : 746

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ تَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي إِذَا وَقَعَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ

"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] ia berkata: "Hendaknya kamu memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala dan tidak ada kewajiban apapun atas kamu, (yakni apabila ia menggauli isterinya sedang ia haid) "."

Imam Darimi : 747

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ مَالِكِ بْنِ الْخَطَّابِ الْعَنْبِرِيِّ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ سُئِلَ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ الرَّجُلِ يَأْتِي امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

"Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin muhammad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal] dari [Malik bin Al Khaththab Al 'Anbari] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata: "Ia ditanya sedang (waktu itu) mendengarnya, tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya sedang haid, ia menjawab: "Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala". "

Imam Darimi : 748

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّ رَجُلًا أَتَى أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ رَأَيْتُ فِي الْمَنَامِ كَأَنِّي أَبُولُ دَمًا قَالَ تَأْتِي امْرَأَتَكَ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ نَعَمْ قَالَ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تَعُدْ

"Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah]: Ada seorang laki-laki datang menemui [Abu Bakar], ia berkata: "Aku bermimpi seakan-akan aku kencing berupa darah", ia bertanya: "Apakah kamu menggauli isterimu saat ia tengah haid?", ia menjawab: "Ya, benar", ia berkata: "Takutlah kamu kepada Allah subhanallahu wa ta'ala, dan jangan kamu ulangi.""

Imam Darimi : 749

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ فِي الَّذِي يَقَعُ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ قَالَ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

"Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] tentang seorang yang menggauli isterinya sedang ia haid, ia berkata: "Hendaknya ia memohon ampun kepada Allah subhanallahu wa ta'ala.""

Imam Darimi : 750

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يَقُولُ فِي الَّذِي يُفْطِرُ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ قَالَ عَلَيْهِ عِتْقُ رَقَبَةٍ أَوْ بَدَنَةٌ أَوْ عِشْرِينَ صَاعًا لِأَرْبَعِينَ مِسْكِينًا وَفِي الَّذِي يَغْشَى امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ مِثْلُ ذَلِكَ

"Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] ia berkata: "Aku pernah mendengar [Al Hasan] berkata tentang seorang yang berbuka sehari pada bulan ramadhan (tanpa ada sebab) ia berkata: 'Ia harus memerdekakan budak atau menyembelih seekor unta atau sedekah dua puluh sha' (makanan pokok) untuk empat puluh orang, dan bagi orang yang menggauli isterinya sedang ia tengah haid, maka serupa dengan itu (kaffarahnya). "

Bookmark
Lanjutkan Membaca

Anda Belum Membaca Apapun